logo

Hukum Tarik Menarik (Law of Atraction)

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2366

Hukum Tarik Menarik (Law of Atraction)

GORONTALO (19/12) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Gorontalo Drs. H. Asrofi. S.H., M.H. yang bertindak selaku pembina apel, menyampaikan kepada seluruh peserta apel bahwa ada yang namanya Hukum Tarik Menarik (Law of Atraction). Dalam Hukum Tarik Menarik ini, memberikan - mendapatkan, meminta - melepaskan. Artinya, siapa yang memberikan suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan kebaikan itu, dan siapa yang meminta kebaikan, maka dia akan melepaskan kebaikan itu.

Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, Surat Ar-Rahman, ayat 60 : 

هَلْ جَزَآءُ ٱلْإِحْسَٰنِ إِلَّا ٱلْإِحْسَٰنُ

Artinya : 

“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)”.

Sebagai contoh, ketika seorang pegawai mengerjakan tugas dengan baik tanpa diperintah, maka atasan atau pimpinan bisa memilih yang bersangkutan untuk dipromosikan. Namun, jika ada pegawai yang bekerja dengan meminta imbalan sesuatu, maka pimpinan tidak akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk dipromosikan.

Untuk itu, diharapkan kepada kita semua untuk selalu memberikan kebaikan, karena Allah SWT menjanjikan kebaikan bagi orang yang melakukan kebaikan. (WKPTA-Red)

 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022