logo

Monev Isbat Wakaf Terpadu Perdana, PTA Gorontalo Kawal Percepatan Produk Lintas Lembaga

Ditulis oleh rahmat danupoyo on .

Ditulis oleh rahmat danupoyo on . Dilihat: 20

Monev Isbat Wakaf Terpadu Perdana, PTA Gorontalo Kawal Percepatan Produk Lintas Lembaga

Gorontalo, 18 Agustus 2026 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu perdana yang telah digelar di Pengadilan Agama (PA) Limboto pada Jumat, 14 Agustus 2026. Monev ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan tindak lanjut berjalan secara terkoordinasi hingga diterbitkannya produk hukum dan administrasi dari masing-masing lembaga.

Monev berlangsung di ruang Ketua PTA Gorontalo, Selasa (18/8/2026), dan dihadiri oleh Sudarman Harjasaputra  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu  Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, serta Ketua PA Limboto, Faizal Sastra Maryono Rifai, S.H.I., M.H. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua PTA Gorontalo Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua PTA Gorontalo.

Monev difokuskan pada evaluasi hasil pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu perdana di PA Limboto, khususnya terhadap sejumlah hal krusial yang perlu segera ditindaklanjuti oleh masing-masing stakeholder. Dalam pembahasan tersebut, setiap lembaga memiliki produk yang harus diselesaikan sebagai rangkaian dari program terpadu. Pengadilan melalui PA Limboto menindaklanjuti dengan penetapan isbat wakaf, Kementerian Agama dengan penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), sedangkan BPN menindaklanjuti melalui penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Ketua PTA Gorontalo menekankan pentingnya koordinasi dan komitmen bersama agar seluruh produk tersebut dapat diterbitkan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.

Kami sangat berharap kerja sama ini dapat menghasilkan produk tepat waktu demi kemaslahatan umat. Program terpadu ini telah memangkas prosedur yang sebelumnya harus ditempuh secara terpisah. Dengan sinergi ini, seluruh proses diharapkan dapat diselesaikan secara cepat, singkat, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ketua PTA Gorontalo.

Pelaksanaan monev menjadi bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan program Isbat Wakaf Terpadu tidak berhenti pada proses persidangan, tetapi berlanjut sampai masyarakat memperoleh legalitas dan kepastian hukum atas aset wakaf yang dimohonkan.

Melalui integrasi layanan antara pengadilan, Kementerian Agama, dan BPN, masyarakat tidak lagi harus menghadapi proses secara terpisah dan berulang. Setiap tahapan dikolaborasikan agar penyelesaian administrasi dan legalitas tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efisien.

Program ini sekaligus menunjukkan bahwa sinergi lintas lembaga dapat menjadi instrumen penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang sederhana, cepat, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Ketua PA Limboto turut menjadi bagian penting dalam evaluasi pelaksanaan perdana tersebut, khususnya dalam memastikan hasil persidangan dan tindak lanjut di tingkat satuan kerja dapat terkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Dengan dilaksanakannya monev secara berkala, PTA Gorontalo berharap pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu dapat terus disempurnakan. Keberhasilan pelaksanaan perdana di PA Limboto diharapkan menjadi pijakan untuk memperluas dan memperkuat program tersebut di wilayah Gorontalo, sehingga semakin banyak aset wakaf yang memperoleh kepastian hukum, tertib administrasi, dan perlindungan hukum demi kemaslahatan umat.

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022