Standar Pelayanan Peradilan dan Maklumat Pelayanan
MAKLUMAT PELAYANAN DAN STANDAR PELAYANAN
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor 85a/KPTA.W26-A/SK.HM.1.1.1/V/2024 tentang Standar Pelayanan di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, terdapat Sebelas Standar Pelayanan Peradilan di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yaitu:
A. Layanan Eksternal (Masyarakat Umum) meliputi layanan :
- Penyelesaian Perkara;
- Informasi;
- Pengaduan.
B. Layanan Internal (Pengadilan Agama) meliputi layanan :
- Penyerahan Produk Pengadilan;
- Pembinaan dan Pengawasan.