Biaya Proses Berperkara tingkat banding
BIAYA PROSES BERPERKARA TINGKAT BANDING
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor : 56/KPTA.W26-A/SK.HK2.6/III/2024 Tentang Biaya Proses Perkara Banding Pada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, menetapkan bahwa :
- Biaya proses setiap 1 (satu) perkara banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian penggunaannya sebagai berikut :
NO |
KEGUNAAN |
BIAYA YANG DIKELUARKAN |
|
1. |
Biaya Pemberkasan |
Rp. 10.000,- |
|
2. |
Materai |
Rp. 10.000,- |
|
3. |
Alat Tulis Kantor (ATK) |
Rp. 60.000,- |
|
4. |
Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu | Rp. 40.000,- | |
5. |
Konsumsi persidangan setiap Satu perkara |
Rp. 30.000,- |
|
Jumlah |
Rp. 150.000,- |
Dasar Hukum : Pasal 2 (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2012 Tanggal : 10 April 2012