logo

Mewakili Pimpinan, Hakim Tinggi PTA Gorontalo Hadiri Sidang Isbat Wakaf Terpadu di Kabupaten Pohuwato

Ditulis oleh Mivan dehimeli on .

Ditulis oleh Mivan dehimeli on . Dilihat: 48

Mewakili Pimpinan, Hakim Tinggi PTA Gorontalo Hadiri Sidang Isbat Wakaf Terpadu

di Kabupaten Pohuwato


Pohuwato, 21 Agustus 2026 — Pengadilan Agama (PA) Marisa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang terintegrasi kepada masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Itsbat Wakaf Terpadu yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Jumat, 21 Agustus 2026.

Kegiatan yang mengusung semangat “Sinergi Lintas Sektor Mewujudkan Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Wakaf melalui Sidang Itsbat Wakaf Terpadu di Kabupaten Pohuwato” tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf masyarakat.

Sidang Itsbat Wakaf Terpadu tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo yang diwakili oleh Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, perwakilan Bupati Pohuwato, serta perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo.

Kehadiran unsur Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Daerah tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan wakaf tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi dan kesamaan langkah dari seluruh institusi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di bidang wakaf dan pertanahan.

Dalam sambutan Ketua PTA Gorontalo yang dibacakan oleh Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H., ditekankan pentingnya membangun penyamaan persepsi antara tiga institusi utama, yaitu Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, sinergi tersebut perlu dibangun melalui prinsip sederhana namun fundamental, yaitu “satu data, satu standar, dan satu alur pelayanan.”

Prinsip satu data diperlukan agar seluruh informasi mengenai objek dan subjek wakaf dapat memiliki basis data yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, satu standar diperlukan agar masyarakat memperoleh kualitas dan persyaratan pelayanan yang seragam dari setiap institusi.

Adapun satu alur pelayanan menjadi kunci agar masyarakat tidak lagi menghadapi proses yang berbelit-belit ketika hendak memperoleh kepastian hukum dan administrasi atas tanah wakaf.

Dengan adanya kesamaan persepsi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, sederhana, transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum.

Pelaksanaan Itsbat Wakaf Terpadu merupakan bentuk inovasi pelayanan yang menghubungkan proses penetapan atau pengesahan wakaf melalui Pengadilan Agama dengan proses administrasi dan sertifikasi tanah wakaf melalui Kementerian Agama dan BPN.

Konsep terpadu ini menjadi sangat strategis mengingat wakaf bukan sekadar persoalan ibadah dan keagamaan, tetapi juga menyangkut perlindungan aset, kepastian status hukum tanah, keberlanjutan pemanfaatan aset umat, serta pencegahan potensi sengketa di kemudian hari.

Melalui kolaborasi lintas sektor, aset wakaf yang selama ini belum memiliki kelengkapan administrasi diharapkan dapat memperoleh legalitas yang lebih kuat sehingga keberadaannya dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat.

Kegiatan tersebut juga memperlihatkan bahwa negara hadir memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan agar aset yang telah diwakafkan benar-benar memiliki kepastian dan perlindungan hukum.

Sidang Itsbat Wakaf Terpadu di Kabupaten Pohuwato diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat menjadi model pelayanan wakaf terpadu yang berkelanjutan.

PA Marisa, Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, BPN Kabupaten Pohuwato, BPN Provinsi Gorontalo, serta Pemerintah Kabupaten Pohuwato memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa koordinasi yang telah dibangun dapat terus dilanjutkan dalam bentuk pemutakhiran data, penyamaan prosedur, percepatan layanan, serta pendampingan kepada masyarakat dan para nazhir wakaf.

Semangat kolaborasi tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tujuan besar, yaitu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf agar tetap berada pada peruntukannya dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Bagi Pengadilan Agama Marisa, pelaksanaan Sidang Itsbat Wakaf Terpadu menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang tidak hanya menyelesaikan perkara di ruang sidang, tetapi juga mampu membangun ekosistem pelayanan hukum yang terintegrasi dengan lembaga terkait.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa persoalan wakaf dapat ditangani secara lebih efektif apabila seluruh pemangku kepentingan meninggalkan sekat-sekat kelembagaan dan membangun koordinasi berdasarkan tujuan bersama.

Tiga prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola wakaf yang lebih tertib, modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara PA, Kemenag, BPN, dan Pemerintah Daerah, Kabupaten Pohuwato diharapkan mampu menjadi salah satu contoh daerah yang berhasil menghadirkan pelayanan wakaf terpadu sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset-aset wakaf untuk kemaslahatan umat dan generasi yang akan datang.

 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022