logo

Tak Hanya Menyelesaikan Perkara, PTA Gorontalo Dorong Kolaborasi Atasi Dampak Perceraian

Ditulis oleh rahmat danupoyo on .

Ditulis oleh rahmat danupoyo on . Dilihat: 9

Tak Hanya Menyelesaikan Perkara, PTA Gorontalo Dorong Kolaborasi Atasi Dampak Perceraian 

Gorontalo, 22 September 2026 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam merespons berbagai persoalan sosial yang bersentuhan langsung dengan tugas dan fungsi peradilan agama. Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi dan silaturahmi jajaran pimpinan PTA Gorontalo dengan Pemerintah Kota Gorontalo, Selasa (22/9/2026).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Gorontalo tersebut dipimpin Ketua PTA Gorontalo Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Dr. Drs. Paet Hasibuan, S.H., M.A., Hakim Tinggi Dr. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., Sekretaris Harsono Hamzah, S.Ag., M.H., serta Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Abdul Hakim, S.Ag., S.H., M.H. Rombongan PTA Gorontalo diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gober bersama Sekretaris Daerah Nuryanto.

Dalam audiensi tersebut, Ketua PTA Gorontalo menekankan pentingnya membangun koordinasi dan kolaborasi yang lebih kuat antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

PTA Gorontalo yang membawahi enam wilayah Pengadilan Agama memandang bahwa penyelesaian perkara di pengadilan tidak selalu berhenti pada putusan. Berbagai persoalan sosial yang muncul sebelum maupun setelah perceraian membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar masyarakat, khususnya perempuan dan anak, memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak secara optimal.

Hal ini menjadi penting mengingat tingginya perkara yang masuk ke lingkungan peradilan agama. Dalam pertemuan disampaikan bahwa terdapat sekitar 3.400 perkara setiap tahun, dengan sekitar 2.800 perkara di antaranya merupakan perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.300 perkara perceraian diajukan oleh pihak perempuan.

Angka tersebut menjadi perhatian bersama karena perceraian tidak hanya menyangkut hubungan hukum antara suami dan istri, tetapi juga membawa dampak sosial terhadap perempuan dan anak. Dalam audiensi disampaikan perkiraan sekitar 4.000 hingga 5.000 anak terdampak akibat perceraian.

Nur Djannah Syaf menegaskan bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara melalui proses peradilan, namun dampak sosial yang muncul setelah putusan berkekuatan hukum tetap memerlukan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Karena itu, sinergi antara PTA, Pengadilan Agama, Pemerintah Kota Gorontalo, serta instansi terkait menjadi penting untuk membangun langkah bersama dalam penguatan ketahanan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta penanganan dampak perceraian.

Pertemuan juga menyoroti persoalan perkawinan anak. Berdasarkan penyampaian dalam audiensi, terdapat sekitar 560 perkawinan anak di bawah umur di Provinsi Gorontalo. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama dan memerlukan upaya pencegahan secara kolaboratif melalui edukasi, penguatan ketahanan keluarga, serta keterlibatan berbagai sektor.

Selain isu perempuan dan anak, audiensi juga membahas keberlanjutan Program Isbat Wakaf Terpadu yang telah dibangun melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan PTA Gorontalo.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah dan aset wakaf, khususnya yang digunakan untuk masjid, musholla, pesantren, madrasah, pemakaman, serta kepentingan sosial dan keagamaan lainnya. Dalam pertemuan disampaikan harapan agar program tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dan terus dikembangkan dalam skala nasional. Program Isbat Wakaf Terpadu juga mendapat perhatian dan dukungan dari Kementerian Agama.

Bagi PTA Gorontalo, Isbat Wakaf Terpadu bukan sekadar program penyelesaian administrasi dan kepastian hukum aset wakaf, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran lembaga peradilan dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui kolaborasi lintas instansi.

Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah agenda tindak lanjut, antara lain memperkuat koordinasi PTA/Pengadilan Agama dengan pemerintah daerah, mendorong program pencegahan perceraian dan penguatan ketahanan keluarga, memperkuat perlindungan perempuan dan anak, mencegah perkawinan anak, melanjutkan serta mengembangkan Isbat Wakaf Terpadu, dan membangun kolaborasi lintas instansi dalam penyelesaian persoalan sosial dan keagamaan.

Bagi PTA Gorontalo, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan peradilan yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga membangun ekosistem pelayanan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penguatan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo juga menjadi tindak lanjut atas evaluasi dan penguatan pembangunan Zona Integritas. Melalui sinergi lintas lembaga, PTA Gorontalo terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, inovasi, dan tata kelola kelembagaan sebagai bagian dari ikhtiar menuju Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan semangat kolaborasi, PTA Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga peradilan agama dapat semakin hadir sebagai institusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus berkontribusi dalam menjawab persoalan sosial dan keagamaan masyarakat Gorontalo.

 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022