Bimtek Permasalahan dan Solusi dalam Pelaksanaan Eksekusi di Lingkungan Peradilan Agama Upaya Tingkatkan Kapasitas Tenaga Teknis di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Bimtek Permasalahan dan Solusi dalam Pelaksanaan Eksekusi
di Lingkungan Peradilan Agama Upaya Tingkatkan Kapasitas
Tenaga Teknis di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Senin, 29 November 2021 – Tenaga Teknis Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mengikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Berbasis On line di Command Center. Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Banding, dan Panitera Pengganti menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 4001/DJA/PP.00/11/2021. Kegiatan ini dipandu oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI, dengan Narasumber dari Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. selaku moderator.

Acara Dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, lalu dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an dan Pembacaan Do’a. Direktur Jenderal Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. membuka kegiatan ini dan memberikan sambutan. Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa tugas Pengadilan ada 5 M, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan melaksanakan putusan itu sendiri. Eksekusi benar-benar harus dijalankan dengan baik. Mahkota putusan adalah eksekusi. Dalam setiap putusan hakim terkandung 3 (tiga) nilai, yaitu keadilan hukum, kepastian hukum dan manfaat hukum. Putusan hakim adalah dokumen kepastian hukum, jika putusan itu belum dilaksanakan (dieksekusi) maka putusan demikian belum memberikan manfaat hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu tenaga teknis peradilan perlu memahami dan memiliki kemampuan untuk dapat mengatasi segala problematika yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi, agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan baik.

Bimbingan Teknis ini memberikan bimbingan dan arahan bagaimana strategi memecahkan problem putusan yang belum dilaksanakan eksekusinya.
Pelaksanaan eksekusi adalah kewenangan Ketua Pengadilan Agama, sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama bertugas mengarahkan dan membimbing supaya pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik.
Dalam Pembinaan teknis hari ini, Narasumber memberikan berbagai macam materi yang berhubungan dengan permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata di lingkungan peradilan agama, diantaranya aspek pengamanan, aspek hukum pertanahan, dan problematika eksekusi.
Kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama hari ini diakhiri dengan kegiatan tanya jawab dan penutup oleh moderator.
