Penandatangan Kesepahaman Bersama Perjanjian Kerja sama (MOU) antara KEMENKUMHAM dengan PTA Gorontalo dan PTA Manado
Penandatangan Kesepahaman Bersama Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara KEMENKUMHAM dengan PTA Gorontalo dan PTA Manado

Manado, Kamis 10/08, Bertempat di Luwansa Hotel and Convention Center Manado, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Bapak Drs. H. Abdullah, S.H.,M.H. bersama Sekretaris PTA Gorontalo Bapak Fahrurrasyid,S.H.,M.H, dan Panitera PTA Gorontalo Bapak H. Kamaluddin, S.H.,M.H, serta Seluruh Pimpinan PA Se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mengikuti sosialisasi perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak di bawah umur dirangkaikan dengan Penandatanganan Kesepahaman bersama (MOU) dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta perjanjian kerjasama (PKS) antara Balai Harta Peninggalan Makassar dengan Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Agama Gorontalo dan Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado.

Pada kesempatan ini dihadiri juga oleh YM. Hakim Agung MA RI Bapak Dr. Edi Riadi, S.H.,M.H, Ketua PTA Manado YM Bapak Drs. H.M Nahiruddin, S.H., M.H. serta Pimpinan PA Se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado. Kegiatan ini diawali dengan dengan doa bersama dan sosialisasi perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak di bawah umur. Dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Bpk. Drs. Liberti Sijintak, M.M., M.S.i,. Dalam sambutan nya beliau menjelaskan betapa pentingnya kerjasama ini untuk memastikan duduk hukum keperdataan anak, agar jelas masa depan terutama tentang hak wali,ahli waris khususnya di wilayah Sulawesi dan Indonesia Timur. Kemudian acara ditutup dengan foto bersama.
