logo

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA DAN MAHKAMAH AGUNG RI

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA DAN MAHKAMAH AGUNG RI

PIAGAM PENGHARGAAN

PIAGAM PENGHARGAAN oleh Kanwil DJP Prov Gorontalo

PIAGAM PENGHARGAAN oleh Kanwil DJP Prov Gorontalo

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

SIAP - Banding

Sistem Informasi dan Akuntabilitas Perkara Banding
SIAP - Banding

Layanan Informasi Online

Butuh informasi dari kami tapi malas keluar rumah?
Layanan Informasi Online

Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tahun 2026
Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026

 

 

   INOVASI PTA GORONTALO

 

 

 

 

   APLIKASI TELUSUR

 

 

Proses Penyelesaian Peninjuan Kembali

1.
Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
2.
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3.
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4.
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5.
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6.
Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7.
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.

  

 

 

   PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

 

 

 

   VIDEO PROFIL

 

 

   VIDEO PETUNJUK PENGGUNAAN APLIKASI GARDA PENTAGON

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022