Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi SAKIP Pengadilan Agama Sewilayah PTA Gorontalo (Rabu, 21 Mei 2026)
Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi SAKIP Pengadilan Agama Sewilayah PTA Gorontalo

Gorontalo, 21 Mei 2026 – Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo menggelar rapat koordinasi hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Agama sewilayah PTA Gorontalo yang bertempat di ruang Media Center PTA Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pada 20 Mei 2026 untuk Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan Agama Tilamuta, dan Pengadilan Agama Kwandang, sedangkan sesi kedua pada 21 Mei 2026 diikuti oleh Pengadilan Agama Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, dan Pengadilan Agama Suwawa.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Drs. Mohamad Yamin, S.H.I., M.H. selaku penanggung jawab pengawas, Panitera PTA Gorontalo Drs. Rahmading, M.H. selaku Ketua Tim, Sekretaris PTA Gorontalo Harsono Hamzah, S.Ag., M.H. selaku Sekretaris Tim, serta para anggota tim evaluasi SAKIP PTA Gorontalo. Turut hadir pula para pimpinan dan tim SAKIP dari seluruh Pengadilan Agama sewilayah PTA Gorontalo.
Setelah pemaparan hasil evaluasi oleh evaluator PTA Gorontalo, masing-masing satuan kerja diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi terhadap hasil penilaian yang telah dipaparkan. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Tim mengingatkan agar satuan kerja tidak membiasakan adanya eviden susulan dan diharapkan seluruh dokumen pendukung telah dipersiapkan dengan baik sebelum proses evaluasi berlangsung sehingga memudahkan pengisian eviden.
Dalam arahannya, Mohammad Yamin menyampaikan bahwa inti dari SAKIP adalah pemahaman yang baik terhadap empat komponen utama penilaian, yaitu perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi. Selain itu, beliau menekankan pentingnya keterkaitan antara output dan outcome dalam penyelenggaraan program kerja. Menurutnya, apabila output yang direncanakan telah disusun dengan baik, maka outcome yang dihasilkan juga akan memberikan nilai yang optimal.
Di akhir rapat, seluruh peserta menyepakati komitmen tindak lanjut perbaikan atas hasil catatan evaluasi SAKIP dengan batas waktu penyelesaian selama tujuh hari kerja. Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan hamdalah bersama sebagai bentuk rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.
