Sekretaris PTA Gorontalo Lakukan Pendampingan Langsung Atas Kunjungan Tim KPKNL di Gedung Lama Ex Pengadilan Agama Gorontalo
SEKRETARIS PTA GORONTALO LAKUKAN PENDAMPINGAN LANGSUNG ATAS KUNJUNGAN TIM KPKNL DI GEDUNG LAMA EX PENGADILAN AGAMA GORONTALO

Gorontalo, 21 September 2024 - Bertempat di gedung lama Pengadilan Agama Gorontalo, Sekretaris dan Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo melakukan pendampingan langsung atas kunjungan tim KPKNL.
Kunjungan ini sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Bab IV tentang Pengawasan dan Pengendalian oleh Pengelola Barang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga.

Peninjauan dilakukan terhadap aset berupa tanah dan bangunan mess/asrama yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 121 Kota Gorontalo dengan luas 567 m2 yang saat ini digunakan sebagai gudang arsip aktif. Hasil dari peninjauan menunjukan bahwa aset bmn gedung mess/arsip telah sesuai peruntukannya dengan master aset yang terdaftar di SIMAN. Dengan adanya kunjungan ini menunjukan bahwa Pengadilan Agama Gorontalo telah konsisten mematuhi kebijakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). (Nv)
