TIM EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA SUWAWA BERHASIL MENYELESAIKAN EKSEKUSI LAHAN SENGKETA KEWARISAN DI DESA HUNTU SELATAN
TIM EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA SUWAWA BERHASIL MENYELESAIKAN EKSEKUSI LAHAN SENGKETA KEWARISAN DI DESA HUNTU SELATAN
Suwawa | pa-suwawa.go.id
Senin, 29 April 2024. Tim Eksekusi Pengadilan Agama Suwawa yang dipimpin langsung oleh PaniteraYusna M. Koem.,S.Ag., M.H sukses melaksanakan Eksekusi atas lahan sengketa kewarisan di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan bantuan eksekusi
dari Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 282/KPA.W26-A1/HK.1/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 sesuai putusan Nomor 258/Pdt.G/2023/PA.Gtlo dan penetapan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.Gtlo.
Tim eksekusi Pengadilan Agama Suwawa berangkat dari kantor sekitar pukul 09.30 WITA dan melaksanakan eksekusi dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme hingga selesai. Proses eksekusi dilakukan dengan koordinasi yang baik antara tim eksekusi, pihak terkait, serta aparat keamanan setempat, sehingga berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.
Keberhasilan Tim Eksekusi Pengadilan Agama Suwawa dalam menyelesaikan eksekusi atas lahan sengketa kewarisan di Desa Huntu Selatan menjadi bukti nyata komitmen pengadilan dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi upaya penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.
