logo

Membangun Peradilan Agama yang Humanis

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 838

Membangun Peradilan Agama yang Humanis

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

              Peradilan yang sejuk, berwibawa dan manusiawi adalah harapan semua orang. Untuk menyederhanakan  ulasan ini, penulis memilih istilah _peradilan humanis_. Peradilan humanis bisa berarti menciptakan sistem peradilan yang tidak hanya berpegang teguh pada hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan _restoratif_(proses dan tujuan mengupayakan pemulihan, bukan pembalasan) dan pendekatan yang lebih empatik terhadap para pencari keadilan. Ada beberapa sisi penting untuk mewujudkan orientasi peradilan seperti ini.

           Pertama, pelayanan yang ramah dan profesional harus menjadi prioritas utama. Para pencari keadilan harus benar-benar terlayani. Oleh karena itu pengadilan berkomitmen

memberikan layanan yang mudah diakses dan tidak berbelit-belit. Oleh karena itu dalam layanan sehari-hari sejak masuk di pos keamanan, sampai meja PTSP seluruh aparat peradilan wajib menerapkan 5 S (salam, senyum, sapa, sopan dan santun).

             Memastikan petugas peradilan memiliki sikap empati dan ramah terhadap semua pihak. Hal ini sangat penting untuk memberi kesan peradilan adalah institusi yang sejuk dan _inklusiv_.

           Termasuk membangun wilayah humanis adalah

menyediakan informasi yang jelas dan transparan mengenai prosedur hukum. Semua lingkungan peradilan sekarang sudah memberi informasi prosedur berperkara baik secara manual maupun digital.

           Satu lagi yang wajib dilaksanakan dalam membangun peradilan humanis adalah menerapkan filosofi 5R yang diadopsi dari filosofi Jepang 5 S, yaitu, ringkas atau _seiri_, rapi atau _seiton_, resik atau _seiso_, rawat atau _seiketsu_, rajin atau _shitsuke_.

           Cara penerapan 5R atau 5S, sebagai berikut:  Ringkas atau _seiri_ merupakan prinsip membuang yang tidak perlu dan menyimpan yang bermanfaat atau yang diperlukan.

Rapi atau _seiton_ menyimpan barang sesuai tempatnya. Resik atau _seiso_ merupakan prinsip yang harus menjadi kebiasaan dan dilaksanakan oleh setiap orang, mulai dari bawahan hingga atasan tanpa terkecuali. Rawat atau _seiketsu_ menjaga eksistensi hasil yang telah diwujudkan pada ringkas, rapi, resik (3R) sebelumnya, dengan membuat standardisasi atau membakukannya.

Rajin atau _shitsuke_ merupakan kebiasaan baik yang harus dibudayakan di tempat kerja. Rajin diupayakan menjadi kebiasaan yang dimulai dari masing-masing individu untuk meningkatkan eksistensi yang telah tercapai di tempat kerja. 

           Kedua, penyelesaian sengketa secara damai (_Mediation & Restorative Justice_)

            Mengedepankan musyawarah dan mediasi sebagai solusi utama sebelum litigasi. Optimalisasi Perma Nomor 1 Tahun 2016 (Mediasi) dan Perma Nomor 1 Tahun 2024 (Keadilan Restoratif). Keberhasilan peradilan saat ini diukur dari kesuksesan menyelesaikan sengketa melalui mediasi.

            Memfasilitasi pendekatan _win-win solution_ bagi para pihak yang bersengketa  merupakan tujuan utama   (_main goal_) dalam penyelesaian berperkara.

            Lebih khusus dalam sengketa hukum keluarga perkawinan, perceraian, waris harus

menggunakan pendekatan yang lebih lunak agar kekeluargaan di antara mereka tetap terjaga.

           Yang ketiga, perlindungan hak perempuan dan anak

              Peradilan sebagai benteng terakhir keadilan, harus

memastikan keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara perwalian, nafkah, dan perceraian. Jaminan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian harus ada kepastian sesuai dengan aturan perundangan dan putusan pengadilan harus dapat dieksekusi.

            Memberikan pendampingan hukum bagi kelompok rentan.

Pengadilan wajib memberikan pelayanan prima sebagai wujud _excellent court_ bagi pencari keadilan terlebih bagi kelompok rentan.

           Demikian pula peradilan agama wajib menerapkan perspektif gender dalam putusan-putusannya.

             Yang keempat, pemanfaatan teknologi dalam Peradilan. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

Digitalisasi layanan peradilan untuk mempermudah akses informasi dan pengajuan perkara. Aturan ini menjadi dasar 

penggunaan _e-court_ dan _e-litigation_ untuk mempercepat proses peradilan dan menekan biaya perkara. Demikian pula melalui digitalisasi dimaksudkan

transparansi dalam publikasi putusan dapat lebih mudah diakses, agar masyarakat bisa belajar dari kasus sebelumnya.

            Yang kelima, peningkatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan. Pelatihan rutin bagi hakim dan staf peradilan dalam aspek hukum, etika, dan pelayanan publik, perlu terus menerus dilakukan secara konsisten. Dengan

meningkatkan pemahaman mereka terhadap psikologi sosial, mediasi, dan pendekatan berbasis empati. Mendorong kajian-kajian hukum yang mengedepankan aspek keadilan sosial.

Akhirnya dengan pendekatan ini, Peradilan Agama tidak hanya menjadi institusi hukum tetapi juga menjadi pilar keadilan yang benar-benar memberikan solusi yang adil, cepat, sederhana, biaya murah dan bermartabat bagi pencari keadilan.

 _Wallahu a'lam bi showab_

 _Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in_














Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022