logo

HAM Dari Masa ke Masa | Dr. H Chazim Maksalina, M.H.

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 3447

HAM Dari Masa ke Masa

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

           Bertepatan dengan hari HAM sedunia 10 Desember, menarik untuk menelusuri jejak sejarah HAM dari masa ke masa. Tulisan ini tentu menyita waktu karena cukup panjang.

           Salah satu warisan  peradaban Mesopotamia Kuno yang amat bernilai bagi umat manusia adalah kumpulan hukum yang biasa disebut Kode Hammurabi. Kumpulan hukum yang berbentuk balok batu Hitam itu ditemukan di Susa Tahun 1901. 

           Kode Hammurabi, yang terdiri dari 282 pasal ditambah Prolog dan Epilog, tidak saja berpengaruh pada kumpulan hukum yang ada dalam Alkitab, tetapi juga pada sistem hukum pada periode selanjutnya. 

           Raja Hammurabi mengeluarkan kode hukum yang sangat adil dan diberi nama Kode Hammurabi. Fragmen prasastinya ditemukan pada 1901 di reruntuhan Kota Elam, di Susa. Saat ini, fragmen hukum ini dipajang di Museum Louvre, Paris, Prancis.

Kode Hammurabi (Code of Hammurabi) adalah seperangkat 282 hukum yang tertulis di batu oleh Raja Babilonia, Hammurabi.

          Hak Asasi Manusia (HAM) pada era Babilonia kuno, sekitar abad ke-18 SM, tidak diartikan seperti konsep HAM modern yang menekankan kesetaraan, kebebasan, dan martabat individu. Namun, terdapat sistem hukum dan norma yang secara tidak langsung mencerminkan upaya melindungi hak-hak tertentu masyarakat pada zamannya. Salah satu bukti penting adalah Kode Hammurabi, yang merupakan salah satu sistem hukum tertua di dunia.

           HAM dalam Kode Hammurabi

          Keadilan Sosial Berdasarkan Status

          Kode Hammurabi didasarkan pada hirarki sosial, sehingga perlakuan hukum berbeda antara kelompok sosial, seperti bangsawan, rakyat biasa, dan budak. Namun, hukum ini memberikan perlindungan tertentu terhadap semua golongan, meski tidak setara.

           Hak atas Perlindungan

           Kode ini mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti perdagangan, pernikahan, keluarga, dan hukuman. Beberapa hukum bertujuan melindungi masyarakat dari eksploitasi dan kekerasan, ontohnya

hukuman terhadap tindakan kriminal seperti pencurian, pembunuhan, atau penipuan. Peraturan untuk melindungi orang-orang yang berhutang dari penindasan pemberi utang.

           Konsep Mata Ganti Mata ( _Lex Talionis_).

           Prinsip ini mengatur bahwa hukuman harus sesuai dengan tindakan kriminal, meskipun tidak diterapkan secara sama rata untuk semua kelas sosial, ontohnya, jika seorang bangsawan melukai bangsawan lain, ia akan dihukum secara setara. Namun, jika korban adalah budak, hukumannya bisa berupa denda.

           Perlindungan Perempuan dan Anak

           Meskipun perempuan tidak dianggap setara dengan laki-laki, ada hukum yang melindungi hak-hak mereka dalam pernikahan dan keluarga, seperti, hak istri untuk mendapatkan perlakuan adil jika suaminya tidak memenuhi tanggung jawabnya. Hak anak untuk mendapatkan warisan. Akses terhadap pengadilan semua orang, termasuk budak

            Hak Asasi Manusia (HAM) Abad 7-6 SM Yunani Kuno

            Pada era ini belum dikenal HAM secara _eksplisit_ seperti konsep modern saat ini, tetapi pemikiran tentang hak, keadilan, dan kebebasan telah muncul dalam bentuk gagasan _filosofis_ yang dikembangkan oleh para filsuf Yunani. Berikut adalah beberapa aspek penting mengenai HAM pada masa Yunani Kuno

          Kesenjangan Sosial dan Hak Terbatas

          Masyarakat Yunani Kuno bersifat hierarkis. Hak-hak penuh hanya diberikan kepada warga negara laki-laki dewasa yang lahir dari keluarga merdeka.

            Wanita, budak, dan orang asing ( _metoikos_ ) tidak memiliki hak politik atau hukum yang sama dengan warga negara.

            Demokrasi Athena

            Di Athena, konsep demokrasi memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi langsung dalam pengambilan keputusan. Ini adalah bentuk awal dari hak politik, tetapi tetap eksklusif hanya untuk kelompok tertentu.

Lembaga seperti _Eklesia_ (majelis rakyat) memberi kesempatan bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan membuat keputusan bersama.

            Filsafat tentang Keadilan dan Kebebasan

             Sokrates, Plato, dan Aristoteles memikirkan konsep keadilan, kebebasan, dan hak individu dalam konteks etika dan politik.

Plato dalam karyanya _Republik_ membahas keadilan dalam masyarakat, sementara Aristoteles menekankan pentingnya _polis_ (kota negara) dalam menjamin kehidupan yang baik bagi warganya.

          Budak dan Ketidaksetaraan

          Budak dianggap sebagai _properti_ dan tidak memiliki hak asasi. Ini menunjukkan bahwa HAM dalam pengertian modern belum diakui secara universal pada era ini.

        HAM Abad 2M-7M Romawi Kuno

        Corpus Juris Civilis adalah kompilasi aturan hukum yang dibuat atas arahan Raja Justinianus, berisi kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan raja-raja sebelumnya, dengan tambahan modifikasi yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi pada zaman itu. dalam Kekaisaran Bizantium umumnya diatur oleh Corvus Juris Civilis atau yang dikenal dengan kode Justinian. Kode itu dibuat oleh Justinian I, Kaisar Bizantium yang berkuasa dari tahun 527 hingga 565 M. Ini merupakan gabungan dari seluruh hukum Romawi yang telah dikeluarkan sejak masa Kaisar Hadrian (117 – 138 M) hingga saat ini. Ia secara luas dianggap sebagai salah satu kaisar Bizantium terbesar dalam sejarah.

        Kode Justinian terdiri dari lebih dari satu juta kata yang akan bertahan selama 900 tahun. Kode Justinian atau Corpus Juris Civilis membuat undang -undang lebih jelas untuk semua, mengurangi jumlah kasus yang tidak perlu diajukan ke pengadilan.

        HAM dalam Islam  

        Islam sebagai agama yang komprehensif dan memiliki nilai-nilai yang universal sangat menjaga hak-hak orang-orang muslim. Terkait dengan HAM yang upayanya untuk memuliakan manusia, Allah telah memuliakan manusia sebagaimana sabda-Nya dalam Al-Qur'an dalam surah Al-Isra ayat 70: 

 “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS al-Isra’: 70) Sementara dalam hadis, terdapat kisah ketika Rasulullah saw menegur Abu Dzar karena memanggil Bilal dengan panggilan “Wahai anak orang hitam”, sebab ibunya yang berkulit hitam. Kisah tadi dijelaskan oleh Syekh Mushtafa al-Bugha dalam catatannya terhadap hadis riwayat al-Bukhari, yaitu, dari al-Ma’rur ibn Suwayd berkata: “Aku bertemu Abu Dzar di Rabadzah yang saat itu mengenakan pakaian dua lapis, begitu juga anaknya, maka aku tanyakan kepadanya tentang itu, maka dia menjawab: ‘Aku telah menghina seseorang dengan cara menghina ibunya, maka Nabi saw menegurku: Wahai Abu Dzar apakah kamu menghina ibunya? Sesungguhnya kamu masih memiliki (karakter) jahiliyyah. Saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah tangan kalian. Maka siapa yang saudaranya berada di bawah tangannya (tanggungannya) maka jika dia makan berilah makanan seperti yang dia makan, bila dia berpakaian berilah seperti yang dia pakai, janganlah kalian membebani mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (HR al-Bukhari). Lebih spesifik, Nabi Muhammad saw dalam riwayat yang disampaikan Imam Ahmad, menegaskan dalam khutbah pada hari Tasyriq, tentang kesetaraan dan tidak boleh adanya diskriminasi berasaskan perbedaan ras dan warna kulit. Riwayat tersebut artinya:   “Wahai sekalian manusia! Tuhan kalian satu, dan bapak kalian satu. Ingat! orang Arab tidak lebih mulia dibanding orang non-Arab, dan orang non-Arab tidak lebih mulia atas orang Arab, tidak ada kelebihan bagi orang berkulit merah atas orang berkulit hitam, dan tidak ada kelebihan bagi orang berkulit hitam atas orang berkulit merah kecuali dengan ketakwaan.” (Hadits riwayat Imam Ahmad).

        Selanjutnya, dalam Islam, HAM akan diklasifikasi menjadi tiga tingkatan, yaitu: 1) hak dasar (_dharuriy_). Maksudnya adalah hak yang apabila dilanggar maka akan membuat manusia kehilangan eksistensinya. 2) hak sekunder ( _hajiy_ ), yaitu hak-hak yang apabila tidak dipenuhi maka seorang manusia akan kehilangan hak yang bersifat elementer seperti sandang pangan yang layak. 3) hak tersier ( _tahsiniy_ ), yaitu hak yang tingkatannya di bawah kedua hak sebelumnya.  HAM dalam Islam mengacu kepada al-dharuriyat al-khams atau lima hal pokok yang harus dijaga demi terciptanya kemaslahatan manusia di dalam urusan agama maupun dunia. Acuan ini sebagaimana dikemukakan oleh _As-Syathibi_ dalam al-Muwafaqat (Dar Ibn ‘Affan, cetakan pertama, 1997, jilid I, hal. 5):  Artinya, “Hukum Syariah yang _infalibel_ ini tidak diberlakukan di mana pun supaya hanya untuk menjadikan orang-orang berada di bawah otoritas agama, melainkan diimplementasikan untuk mencapai tujuan hukum _syar’i_ dalam menegakkan kemaslahatan mereka baik dalam segi agama maupun kehidupan dunia, dan yang diperhatikan di setiap hukumnya adalah: Adakalanya untuk memelihara sesuatu dari lima kebutuhan azasi, yaitu menjaga agama, menjaga diri,  menjaga akal,  memelihara keturunan, dan menjaga harta, yang mana merupakan fondasi peradaban yang diperhatikan dalam setiap agama, yang tanpanya kepentingan dunia ini tidak akan tegak , dan keselamatan di akhirat tidak mungkin terjadi. Adakalanya menjaga beberapa kebutuhan, seperti jenis-jenis transaksi atau muamalah, yang jika tidak dipenuhi maka orang-orang akan terjerumus dalam kesusahan dan kesulitan. Adakalanya kebutuhan yang bersifat _tahsiniyyat_ , yang kembali pada karakter dan kebiasaan yang baik. Atau adakalanya kebutuhan yang sifatnya untuk  melengkapi saja.

Terdapat penjelasan rinci mengenai hak-hak asasi dalam Islam, yang terimplementasikan dalam _al-dharuriyat al-khams_. Hifz al-Din atau menjaga agama berarti negara memberikan jaminan berupa hak umat Islam untuk mempertahankan agama dan kepercayaannya dan dan melarang pemaksaan suatu agama terhadap agama lain.  _Hifz al-Nafs_ , atau menjaga diri berarti memberikan jaminan hak setiap jiwa manusia untuk tumbuh dan berkembang dengan selayaknya. Islam dalam kondisi seperti ini menuntut  keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar, lapangan kerja, kebebasan dan keamanan, kebebasan dari penindasan. _Hifz al-‘Aql_ atau menjaga akal berarti memberikan jaminan berupa kebebasan berpendapat baik dalam forum bebas maupun forum yang bersifat ilmiah. Dalam hal ini misalnya, Islam melarang penggunaan ekstasi, minuman beralkohol, dan lain-lain yang berimplikasi pada pengrusakan akal. _Hifz al-Nasl_ atau menjaga keturunan adalah jaminan untuk setiap individu demi perlindungan keturunannya. Dalam hal ini, Islam melarang seks bebas, perzinahan, homoseksual karena bertentangan dengan azas ini. _Hifz al-Mal_ atau menjaga harta bertujuan untuk menjamin kepemilikan barang, properti, serta larangan perampasan hak milik orang lain seperti pencurian, korupsi, monopoli, dan lain sebagainya. Secara prinsip, kelima kebutuhan asasi ( _al-dharuriyat al-khams_ ) di atas sangat relevan dan berjalan beriringan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Hak-hak ini tentunya berlaku bagi setiap muslim, dengan menjamin kesetaraan, tidak adanya tindakan diskriminatif dalam hak-hak yang seharusnya didapat karena suatu perbedaan berupa perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa, warna kulit, mazhab, pendapat politik dan lain sebagainya.

          HAM Abad 14-20 M

          Magna Carta adalah sebuah piagam yang ditandatangani pada 15 Juni 1215 oleh Raja John dari Inggris. Magna Carta dianggap sebagai tonggak lahirnya hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi dalam suatu negara.

          Magna Carta juga telah memiliki pencapaian yang tinggi seperti menempatkan posisi raja di bawah hukum setelah sebelumnya ada pandangan jika raja berada di atas hukum dan dia hanya dapat dipertanyakan oleh Tuhan bukan oleh rakyatnya. Inilah awal mula menjadikan semua orang sama rata di mata hukum.

             Magna Carta terdiri dari beberapa aturan sebagai berikut:

  1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
  2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
  3. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
  4. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
  5. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
  6. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
  7. Kekuasaan raja harus dibatasi.
  8. Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, kekuasaan, politik dan hukum.

        Pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 atau _Universal Declaration of Human Rights_ adalah pernyataan dunia tentang perlindungan atas hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal.

        Adapun sejumlah dokumen yang menyatakan hak-hak individu seperti _Magna Carta_ (1215), _The Petition of Right_ (1628), _The US Constitution_ (1787), _The French Declaration of the Rights of Man and of the Citizen_ (1789), dan _The US Bill of Rights_ (1791)  merupakan penjabaran dari banyaknya dokumen HAM pada masa ini. Bagaimana posisi UUD Negara Republik Indonesia 1945, menarik untuk dikaji.

 _Wallahu a'lam bi showab_ 

 _Allahumma sholli wa sallim 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sobihi ajma'in_





Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022