Kode Etik
Kode Etik
oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Konsep yang dikemukakan oleh seorang Albert Venn Dicey pada tahun 1885 yang dituangkannya dalam sebuah buku berjudul Introduction to the Study of the Law of Constitution.
Membangun sistem modern tidak bisa keluar dari konsep ini. Ketika organisasi, institusi atau lembaga berjalan on this track maka pergantian atau suksesi pimpinan dari manapun ia berasal, maka tidak akan menimbulkan masalah. Sebaliknya ketika organisasi dipimpin karena rule of a man maka kepemimpinannya akan menampakkan one man show, otorian dan anti kritik.
Saat ini, hampir di segala lini (eksekutif, legislatif, yudikatif) terjebak dalam struktur rule of a man. Bagaimana melanggengkan kekuasaan dan jabatan turun temurun. Sehingga mencerminkan sistem monarch kerajaan. Kondisi ini menahbiskan rule of the law hanya sebatas slogan.
Dari ulasan di atas, sebagai individu yang diberi amanah dan kepercayaan oleh negara hendaknya kita membuang jauh sikap otorianisme dan one man show.
Perlu ditekankan di antara kita dengan mengajukan pertanyaan pada diri kita sendiri, apakah kita sebagai top leader lebih mengedepankan dan menerima aspirasi dari bawahan atau selalu menuntut bawahan mengikuti atasan. Semoga kita mampu menjawab dengan bijak.
