Independensi
Independensi
oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Kondisi peradilan kita sedang diramaikan dengan kasus putus bebasnya ( vrijspraak) terdakwa Gregorius Roland Tannur, yang berdampak KY turun tangan memeriksa majelis yang mengadili kasus tersebut.
Tulisan ini tidak membahas materi bebasnya terdakwa dari jeratan hukum yang didakwakan, tapi lebih menyoroti tentang independensi peradilan dalam hal ini hakim.
Independensi, adalah kondisi kemerdekaan hakim yang bebas dari intervensi dan campur tangan eksekutif dan unsur dari luar lainnya. Dengan independensi itulah seorang hakim dijamin sepenuhnya untuk memutus suatu perkara sesuai hati nuraninya tanpa bisa dipengaruhi oleh siapapun dan apapun dari luar dirinya.
Meskipun independen hakim dijamin oleh undang-undang namun ia tidak berarti bebas sebebasnya, independensi Hakim harus dimaknai dengan kebebasan yang dibatasi oleh undang-undang dan aturan lainnya.
Oleh karena itu hakim dalam melaksanakan tugas harus teliti, cermat dan selalu menyandarkan pada hati nurani. Putusan hakim akan dinilai oleh masyarakat luas, apalagi menyangkut kepentingan dan ketertiban umum.
Semoga kita mampu menyikapi dan menerjemahkan makna independensi sesuai dengan hukum, keadilan dan hati nurani.
