PTA Gorontalo Mengikuti FGD Penyusunan Background Study RPJPN dan RPJMN Bidang Hukum dan Regulasi oleh Bappenas RI Secara Daring
PTA Gorontalo Mengikuti FGD Penyusunan Background Study
RPJPN dan RPJMN Bidang Hukum dan Regulasi oleh Bappenas RI Secara Daring

Gorontalo, 4 Agustus 2022, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo menghadiri undangan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Background Study Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) & Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Bidang Hukum dan Regulasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia secara daring. Acara ini bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar dan juga Akademisi Bidang Hukum dan Kementerian terkait di wilayah Indonesia Bagian Tengah.

Hadir mengikuti acara ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Bapak Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. dan Wakil Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Bapak Dr. Drs. Khaeril R, M.H. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Nasional Indonesia Raya selanjutnya sambutan dan paparan mengenai arahan pembangunan teknokratik RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 oleh Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RI RM Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M. Beliau menyampaikan bahwa “dalam penyusunan RPJPN & RPJMN ini didasari dan dilandasi oleh Undang-Undang dan juga Pancasila”

Selanjutnya paparan dari narasumber yang pertama mengenai “Rekomendasi Kebijakan Penguatan Kelembagaan Hukum Bidang Regulasi dan Akses terhadap Keadilan Jangka Menengah dan Panjang” oleh Bivitri Susanti S.H., LL.M. (Akademisi Ahli Kelembagaan Hukum - STHI Jentera).

Dilanjutkan dengan paparan narasumber yang kedua mengenai “Rekomendasi Kebijakan Penguatan Kelembagaan Hukum Bidang Hukum Pidana dan Perdata Jangka Menengah dan Panjang” oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Akademisi Ahli Kelembagaan Hukum - FH UGM)

Selepas ishoma dilanjutkan oleh narasumber yang ketiga dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar Bapak Gerchat Pasaribu, S.H., M.H. mengenai “Rekomendasi Kebijakan Pembaharuan Sistem Hukum Perdata Jangka Menengah dan Panjang dalam Perspektif OMS”
Di penghujung acara disampaikan kesimpulannya oleh Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RI.
