Tim Pengawasan PNBP PTA Gorontalo Mendapatkan Pembekalan
Tim Pengawasan PNBP PTA Gorontalo Mendapatkan Pembekalan

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mulai tanggal 18 s/d 28 Juli 2022 kembali akan melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan tugas peradilan pada semua pengadilan tingkat pertama se wilayah provinsi Gorontalo. Mendahului pelaksanaan kegiatan pengawasan tersebut Jumat kemarin tanggal 15 Juli 2022 telah diadakan rapat persiapan pelaksanaan pengawasan tersebut yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo selaku koordinator pengawasan Dr. H. Khaeril R.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo tersebut diikuti oleh semua personil Pengawas yang telah ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo melalui Surat tugas Nomor W26-A/1004/KP.01.1/VII/2022. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Dr. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. dalam pengarahan pada rapat tersebut menekankan bahwa pelaksanaan pengawasan kali ini menggunakan dana PNBP/Dipa 04. Karena itu diharapkan agar pelaksanaannya harus mengikuti petunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3128/DJA/OT.01/11/2021 tanggal 17 November 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Anggaran PNBP di Lingkungan Peradilan Agama tahun Anggaran 2021, termasuk format laporan yang sudah ditetapkan pada petunjuk teknis tersebut.

Dalam kegiatan ini disamping memberikan pembekalan terkait dengan pengawasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Dr.H.Khairil R, juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan pengawasan yang akan fokus pada penangan perkara.
Berdasarkan arahan Ketua PTA Gorontalo, rapat ini telah menetapkan ruang lingkup pengawasan kali ini meliputi, teknis perkara yang meliputi penerapan hukum formil dan penerapan hukum materiil, administrasi perkara yang terdiri dari penerimaan perkara/register dan penatausahaan keuangan perkara, yang terdiri dari keuangan PNBP, biaya Proses/ATK dan biaya penanganan perkara lainnya. Ruang lingkup berikutnya adalah administrasi persidangan yang terdiri dari administrasi persiapan persidangan, administrasi pelaksanaan persidangan, dan minutasi/pemberkasan serta pengarsipan.
