Seluruh Tenaga Teknis PTA Gorontalo Ikuti Kegiatan Bimtek Temuan Problematika Penerapan Hukum Acara dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali
Seluruh Tenaga Teknis PTA Gorontalo Ikuti Kegiatan Bimtek
Temuan Problematika Penerapan Hukum Acara dalam Berkas
Kasasi dan Peninjauan Kembali

Jum’at, 17 Juni 2022 – Hari ini, seluruh tenaga teknis di PTA (Pengadilan Tinggi Agama) Gorontalo mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara online/daring yang diadakan oleh Direktorat Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 2083/DjA/PP.00/3/2022 tanggal 28 Maret 2022. Bimtek hari ini mengangkat tema “Temuan Problematika Penerapan Hukum Acara dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali”, dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.

Acara dimulai dengan Pembukaan yaitu dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. lalu acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dimana dari 600.000 (enam ratus ribu) perkara di lingkungan peradilan Agama, hanya sekitar 900 (sembilan ratus) perkara atau setara dengan 0,15 % yang mengajukan upaya hukum Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung, hal ini sebagai pertanda bahwa putusan-putusan tersebut diterima, dan masyarakat merasa puas dengan layanan Pengadilan Agama. Berangkat dari itu hendaknya kondisi tersebut dipertahankan dan ditingkatkan dengan Webinar dan Bimbingan Teknis, baik itu tingkat Nasional, Internasional dan Internal Mahkamah Agung RI.
Dirjen Badilag juga menyampaikan bahwa masih ada pengaduan masyarakat kepada Dirjen Badilag terkait perilaku hakim dan pegawai pengadilan, dimana hakim dalam persidangan berperilaku kurang adil dengan tidak menerapkan asas audi et alteram partem yakni hakim tidak seimbang dalam memberikan kesempatan kepada para pihak dalam memberikan keterangan di Persidangan, satu pihak diberi waktu yang luas dan pihak yang lain tidak diberi kesempatan.
Selain itu kata Dirjen Badilag terdapat pula oknum Pengadilan yang bermain dengan pengacara. Oleh karena itu Badilag berupaya membatasi adanya kecurangan yang terjadi di Pengadilan, dengan pemasangan CCTV di setiap sudut Pengadilan, sehingga jika ada pihak yang berperilaku kurang bagus maka akan terlihat jelas dalam CCTV yang telah terhubung dengan Dirjen Badilag.
Badilag juga telah menghimbau satuan kerja masing-masing untuk menerapkan penggunaan kalung dengan warna kalung yang berbeda bagi para pihak yang datang di Pengadilan sebagai identitas dan tanda bahwa orang tersebut adalah Pihak, tamu atau pengacara. Semua bentuk regulasi yang dikeluarkan Badilag dimohon untuk diterapkan, agar peradilan agama menjadi peradilan yang bebas dari korupsi. Prestasi yang sudah diraih perlu dijaga, dan ditingkatkan. Oleh karenanya kualitas dan kapasitas tenaga teknis perlu ditingkatkan dengan mengikuti kegiatan

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Yang Mulia Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung selaku nara sumber. Beliau menyampaikan materi hukum acara antara lain tentang eksepsi, alat bukti, dan pembebanan pembuktian yang terkait dengan temuan dalam berkas perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama selaku moderator, hingga kegiatan Bimtek selesai dan ditutup.

