ORIENTASI CPNS DAN PEGAWAI MUTASI INSTANSI BARU SEWILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO
GORONTALO (Rabu, 15/6), Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo melaksanakan kegiatan orientasi yang diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Mutasi Instansi Baru (MISBAR) pada Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo ini bertujuan untuk memberikan pengenalan terhadap CPNS dan Pegawai MISBAR (melimpah) tentang tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama secara umum.

Penyampaian materi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait kebijakan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, menyampaikan bahwa indikator keberhasilan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diukur dari kinerja dan perilaku. Adapun kinerja merupakan implementasi dari regulasi/peraturan yang berlaku. Sederhananya Standard Operating Procedure ( SOP) merupakan salah satu regulasi, sedangkan perilaku merupakan implementasi dari kode etik profesi, baik kode etik hakim, panitera, jurusita dan ASN.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Plt. Sekretaris H. Abd. Adjis J. Ismail, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut Plt. Sekretaris menyampaikan tentang tugas dan fungsi kesekretariatan. Pada diri seorang ASN dibutuhkan loyalitas berorganisasi.

Penyampaian materi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Dr. Drs. Khaeril R, M.H. yang memberikan materi tentang Pengawasan dan Etika ASN, menyampaikan pentingnya etika dalam bersikap, baik terhadap atasan maupun pimpinan, misalnya dalam hal menyampaikan surat, seharusnya pakai map.
Sebagai narasumber terakhir dalam kegiatan orientasi ini, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Drs. Musbir menyampaikan materi tentang Administrasi Kepaniteraan. Pelaksanaan tugas kepaniteraan mengacu ke Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020. Selain itu, untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan tugas, kita perlu mengerahkan semua potensi yang kita miliki.

Foto bersama seluruh peserta Orientasi CPNS dan Pegawai Melimpah
