logo

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Menjadikan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung Pedoman Kerja Harian

Ditulis oleh devi amelia on .

Ditulis oleh devi amelia on . Dilihat: 618

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo 

Menjadikan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung Pedoman Kerja Harian





Gorontalo -  Senin, 28 Juli 2025 Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo melaksanakan kegiatan rutin apel pagi. Apel berlangsung dengan penuh khidmat yang dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi, Para Pejabat Fungsional dan Struktural serta seluruh pegawai, PPNPN dan mahasiswa PKL. Dalam apel pagi hari ini pembina apel yaitu Hakim Tinggi Drs. Mohd. Abdu A. Ramly.

Dalam materi pembinaannya disampaikan materi terkait 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI, yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh warga peradilan dalam menjalankan tugas. Kegiatan ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Visi ini ditopang oleh empat misi utama, yaitu 

  1. Menjaga kemandirian badan peradilan
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan

 

Setiap apel pagi peserta apel selalu mengucapkan 8 nilai utama mahkamah agung yang disertai dengan gerakannya, hal ini dimaksudkan supaya pegawai PTA Gorontalo terus mengingat pentingnya delapan nilai tersebut sebagai fondasi dalam bekerja. Nilai-nilai ini pada awalnya dirumuskan dalam 7 poin dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, namun kemudian dikembangkan menjadi delapan poin untuk mempertegas esensi dari masing-masing nilai.

 

Adapun 8 Nilai Utama Mahkamah Agung yang menjadi pedoman tersebut adalah sebagai berikut:

 

  • Kemandirian

 

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan bebas dari campur tangan pihak eksekutif, legislatif, maupun pihak lainnya. Kemandirian ini mencakup kemandirian institusional dan fungsional, di mana hakim memutus perkara berdasarkan fakta dan dasar hukum, bebas dari segala bentuk pengaruh, tekanan, atau ancaman. Begitu juga dengan aparatur peradilan harus bekerja secara independen, tanpa intervensi dari pihak manapun, dan bebas dari pengaruh eksternal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

  • Integritas

 

Hakim agung dan hakim di semua tingkatan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, serta berpengalaman di bidang hukum. Implementasinya adalah perilaku hakim dan aparatur peradilan menjaga martabat dan kehormatan melalui perilaku yang jujur, adil dan sesuai dengan kode etik.

 

  • Kejujuran

 

Nilai ini menuntut kesesuaian antara hati nurani, perkataan, dan kenyataan. Perilaku yang jujur dan adil dalam menjalankan tugas akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas putusan pengadilan. Kejujuran juga bermakna bersihnya hati dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.

 

  • Akuntabilitas

 

Setiap hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Keputusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan para pihak, serta didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat. Begitu pula  dengan aparatur peradilan tugas-tugas yang diemban harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional.

 

  • Responsibilitas

 

Badan peradilan dituntut untuk tanggap terhadap kebutuhan para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

 

  • Keterbukaan

 

Setiap badan peradilan harus menjamin agar akses publik terhadap informasi peradilan termasuk transparansi dalam proses hukum dan putusan pengadilan dapat terselenggara dengan baik (termasuk akses kaum rentan). Dalam hal ini pula website pengadilan dan PTSP harus mudah diakses oleh semua kalangan masyarakat.

 

  • Ketidakberpihakan

 

Pengadilan mengadili menurut hukum tanpa membeda-bedakan orang. Sikap tidak berpihak ini merupakan syarat utama terselenggaranya peradilan yang jujur dan adil. Semua pihak harus diperlakukan sama di mata hukum tanpa diskriminasi.

 

  • Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum

 

Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Nilai ini menjamin bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya.

 

Pembinaan ini diharapkan dapat secara konsisten menjaga dan meningkatkan profesionalitas serta integritas seluruh aparatur di PTA Gorontalo. Dengan berpegang teguh pada 8 Nilai Utama ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin meningkat dan cita-cita "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung" dapat tercapai. (DA)

 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022