logo

Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan

Ditulis oleh Masri Olii on .

Ditulis oleh Masri Olii on . Dilihat: 5008

PERANAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PUTUSAN

Oleh: Masri Olii.

 

Peran itu merupakan dua sisi yang tak terpisahkan, Peran merupakan limpahan dari fungsi dan kewenangan, oleh karena itu berbicara mengenai peran, akan sekaligus berbicara tentang fungsi dan kewenangan.

Peran Hakim Agama dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman melalui badan peradilan, tidak lain dari pada melaksanakan fungsi peradilan yang sesuai dengan batas-batas  kewenangan  sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang, namun demikian mengenai peran hakim agama dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan Peradilan, dititikberatkan pada  putusannya  dengan tujuan dan tafsiran filosofis. Bertitik tolak dari segi tujuan dan tafsiran filosofis, maka fungsi dan kewenangan, secara umum harus menjalankan apa yang disebut sebagai berikut :

  1. To Enforce The Truth and Justice.

 Bahwa tujuan peradilan, menegakkan Kebenaran dan Keadilan, bukan menegakkan Peraturan Perundang-undangan dalam arti yang sempit, yakni tidak sekedar berperan menjadi corong Undang-undang, dan tidak sekedar Antre Anemimes atau hayyun bilaa ruh ( dalam Bahasa Arab ) atau makhluk tak bernyawa, dan tidak boleh berperan mengidentikkan  kebenaran dan keadilan, sama dengan rumusan peraturan perundang-undangan.

Bahwa tidak selamanya yang Wetmatig adalah Rehct Vaardig atau tidak semuanya yang Legal itu Justice, oleh karenanya dituntut peran Hakim supaya mampu menafsirkan Undang- undang secara aktual, dan penerapan hukum lebih lentur, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi, waktu dan tempat, sehingga hukum yang diterapkan sesuai dengan kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat masa kini. Dengan demikian peran Hakim tidak Reaktif terhadap pembaharuan dan perkembangan tata kemaslahatan masyarakat. Namun demikian peran hakim dalam menafsirkan dan menentukan undang-undang, harus tetap beranjak dari Common Basic idie ( landasan cita-cita umum ) yang terdapat dalam falsafah bangsa dan tujuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

  1. Keberanian menciptakan hukum

 Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mengatur sesuatu permasalahan atau suatu kasus yang kongkrit, maka hakim harus berperan menciptkan hukum baru yang disesuaikan dengan kesadaran perkembangan dan kebutuhan masyarakat, hal tersebut dapat diwujudkan oleh hakim dengan jalan menyelami kesadaran kehidupan

masyarakat, sehingga terhadapi penyelaman tersebut hakim dengan usahanya menemukan dasar-dasar atau azas-azas hukum baru. Namun demikian tetap berpijak dari Common Basic idie falsafah bangsa dan tujuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

  1. Keberanian dalam melakukan Contra legem.

 Bahwa keberanian hakim dalam menyingkirkan ketentuan pasal Undang-Undang tertentu dilakukan setelah hakim menguji dan mengakaji, bahwa ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan ketertiban, kepentingan dan kemaslahatan umum, sehingga dalam keadaan yang seperti ini harus dikesampingkan pasal tersebut, dan berbarengan dengan itu boleh menciptakan hukum baru atau mempertahankan yurisprudensi yang sudah bersifat Stare Decesis. Namun demikian hal inipun harus beranjak dari Commen basic idie.

  1. Berperan mengadili secara

 Pada prinsipnya bahwa setiap kasus mengandung Particular Reason, oleh sebab itu dalam kenyataannya tidak ada perkara yang sama persis miripnya. Dengan demikian Hakim harus mampu berperan mengadili perkara Case By Case, tidak dibenarkan sekedar seenaknya mengikuti putusan yang telah ada tanpa menilai keadaan khusus ( Particular Reason ) yang terkandung dalam perkara yang bersangkutan, dan juga tidak hanya sekedar berperan  membaca dan menerapkan undang-unang atau K.H.I dalam perilaku antreanenimes, tetapi menerapkannya secara Kasuistik, sesuai dengan konkrit perkara yang diperiksa.

Berangkat dari peran Hakim sebagai To Enformce The Truth and Justice yang dikemukakan diatas, peran hakim Agama jika dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, dan Kompilasi Hukum , haruslah benar-benar bertitik tolak dari kesadaran, karena tidak ada peraturan atau perundang- undangan yang eksak, pada dasarnya hukum dan peraturan / Undang-undang sifatnya Relatif sesuai dengan faktor, waktu, Tempat dan keadaan. Pembuat Undang-undang atau Legislatif Power, hanya mampu membuat ketentuan Abstrak dan bersifat Umum.

Suatu ketentuan Undang-undang langsung menjadi Konservatif pada saat di nyatakan berlaku. Hal ini telah diperingatkan Portalis; pada saat Undang-Undang dibuat, sudah jelas sangat lengkap, akan tetapi baru saja Undang-undang itu selesai dibuat, muncul beribu pertanyaan tak terduga sebelumya telah bermunculan dihadapan Hakim. Semua kekurangan yang dikemukakan diatas, sepenuhnya melekat dan terkandung pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang terakhir dirubah dengan Undang-Undang nomor 50 tahun 2009, dan Kompilasi Hukum Islam.

Bahwa peran umum bagi hakim Pengadilan Agama dalam penyelenggaraan fungsi kekuasaan hakim melalui badan peradilan termasuk bertujuan memberi nilai Edukasi, Koreksi, Prefensif dan Represif. Dalam kerangka nilai-nilai tersebut, dikaitkan dengan Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam , maka peran hakim Pengadilan Agama baru sebatas dapat memberi makna, manakala putusan-putusan yang dijatuhkan dilakukan melalui proses Persidangan, yang didukung oleh Integritas profesionalisme yang solit. Hal ini diakui, bahwa Hakim bukan manusia yang bersifat Ultimate, juga tidak Absolut, dari sisi Kemampuan dan kesempurnaannya. Hakim memiliki berbagai kekurangan dan keterbatasan, namun demikian pada diri hakim dituntut sifat dan sikap manusia dengan tipe Ideal dalam bentuk, memegang teguh disiplin, dan kualitas moral yang tinggi dan mantaap ditunjang dengan wawasan yang luas.

Dengan demikian, diharapkan sekurang-kurangnya putusan-putusan Hakim Pengadilan Agama mengandung muatan yang bersifat nilai-nilai paham dan filosofis dan beraspek Common Basic Idie, yang nantinya menjadi proyeksi tatanan masyarakat Indonesia dimasa yang akan datang.

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022