logo

Perubahan Yang Pasti Pada Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 3101

PERUBAHAN YANG PASTI PADA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM 

Oleh: Dr. Hj. Harijah D., M.H.

(Hakim Tinggi pada PTA. Gorontalo/Agen SPAK Indonesia)


Latar Belakang Pemikiran

 

Fenomena maraknya simbol simbol menandai adanya geliat pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, khususnya di empat lembanga peradilan di bawah Mahkamah Agung semakin mengemuka. Hal itu, ditandai dengan terpampangnya spanduk atau baliho yang bertuliskan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada setiap Pengadilan, baik Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat banding. 

Totalitas para pimpinan Pengadilan dan seluruh pegawai di lembaga masing-masing, baik pada Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding bukan hanya sampai pada pasang spanduk dan Baliho, namun berbagai atribut yang bermuara kepada anti korupsi dan fasilitas layanan juga mewarnai setiap instansi/lembaga, baik di lingkungan kantor masing-masing maupun di media sosial.

Fenomena pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dikemukakan oleh Sukma Nugroho dalam tulisannya berjudul Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bahwa berawal dari adanya penerapan Reformasi Birokrasi, Reformasi Birokrasi merupakan sebuah proses perubahan yang dilaksanakan secara bertahap, sistematis, dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan profesionalisme SDM. Adapun hal yang melatar belakangi  dibentuknya Reformasi Birokrasi adalah antara lain adanya kejahatan korupsi yang semakin merajalela, upaya Pemerintah untuk mewujudkan adanya pencegahan korupsi, menciptakan Aparatur Negara yang disiplin dan bekerja sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan, serta menciptakan aparatur negara yang dapat dipercaya oleh masyarakat. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kolaka/id/data-publikasi/berita-terbaru/2932-pembangunan-zona

Lebih lanjut, Sukma Nugroho  menguraikan bahwa tindak lanjut atas adanya Reformasi Birokrasi adalah pencanangan Zona Integritas berdasarkan Permenpan-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pencanangan Zona Integritas (ZI) merupakan kegiatan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan tindakan pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik untuk masyarakat.

Dari pernyataan tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa latar belakang munculnya gagasan atau konsep Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani karena beberapa hal, yaitu:

  1. Adanya kejahatan korupsi yang semakin merajalela.
  2. Diperlukan adanya tindakan pencegahan korupsi.
  3.  Menciptakan Aparatur Negara yang disiplin dan bekerja sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan.
  4.  Menciptakan aparatur negara yang dapat dipercaya oleh masyarakat yang dapat menghadirkan layanan yang berkualitas.

Dari latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengurai hal-hal tersebut dengan judul tulisan PERUBAHAN YANG PASTI PADA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM dalam kapasitas sebagai pelaku pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di tahun 2019 di Pengadilan Agama Lamongan kelas 1 A dan yang pasti berjuang cegah korupsi sebagai bagian dari kapasitas penulis sebagai agen Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Indonesia serta sebagai koordinator area 1 pada Pembangunan Zona Integritas di PTA. Gorontalo, sebuah perubahan pola pikir untuk Indonesia bebas dari korupsi.  

 

SELENGKAPNYA UNDUH DISINI

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022