Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Adakan Bimtek
dengan Tema Penerapan Butir-Butir Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim
Senin, 28 Maret 2022 – Seluruh hakim di wilayah hukum PTA (Pengadilan Tinggi Agama) Gorontalo mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) dengan penerapan butir-butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH) berbasis on line di Media Center masing-masing Pengadilan Agama.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kebijakan Bimbingan Teknis Berkelanjutan dan Jumlah Jam Bimbingan Teknis yang Wajib Diikuti Oleh Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama.
Bimbingan Teknis ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta pembinaan kepada hakim se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo untuk selalu menerapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam melaksanakan tugas. Kegiatan ini di pandu oleh Drs. Musbir Panitera Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo selaku moderator.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Bapak Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman S.H., M.H., dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pengadilan Tingkat Banding berkewajiban untuk menyiapkan pelatihan yang memungkinkan untuk pelaksana teknis bisa mencapai target yang diharuskan untuk mendapatkan pembinaan dalam bentuk Bimtek selama 20 jam untuk satu tahun. Oleh karena itu PTA Gorontalo memfasilitasi para tenaga teknis untuk mengikuti kegiatan Bimtek ini agar target tersebut dapat tercapai. Kegiatan serupa akan diadakan kurang lebih lima kali dalam tahun ini.
Ketua PTA Gorontalo juga menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan yang perlu dilakukan bukan hanya yang terkait kinerja tetapi juga yang berkaitan dengan penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bagi hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita untuk panitera dan juru sita, dan Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, sehingga diharapkan tidak hanya kinerjanya yang baik, tetapi perilakunya juga harus baik. Karena meskipun kinerja baik namun jika perilaku tidak baik maka belum mencerminkan aparatur yang baik, begitupun sebaliknya. Sehingga untuk memenuhi kualifikasi sebagai seorang aparatur yang baik perlu mensinergikan antara kinerja yang baik dan perilaku yang baik pula.
Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis kali ini adalah Ketua, Wakil Ketua serta Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Materi yang diberikan oleh para narasumber bervariasi mulai dari Kebijakan Umum PTA Gorontalo oleh (Ketua PTA. Gorontalo), Kode Etik Hakim oleh (Wakil Ketua PTA. Gorontalo), Profesionalisme Hakim di Persidangan oleh (Dr. Hj. Harijah D., M.H.) Pemeriksaan setempat (descente) dan permasalahannya oleh (Drs. H. Mubarok, M.H.), Perilaku Hakim dalam Persidangan oleh (Dr. Masri Olii, S.Ag., S.H., M.H.), Mediasi dan Permasalahannya oleh (Drs. H. Suhardi, S.H., M.H.), serta Gugatan Sederhana oleh (Drs. H. Purnomo, M.Hum).
Kegiatan Bimtek berkelanjutan ini dimulai hari Senin, tanggal 28 Maret 2022 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022. Peserta Bimtek kali ini adalah seluruh hakim di Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dengan total peserta 39 Peserta.