Tentang Frugal Living | Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.
Tentang Frugal Living
oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Hidup pada era kemajuan teknologi yang super canggih dan kemudahan yang diakibatkan oleh teknologi, memberikan _hedon_ juga mengundang perilaku _konsumtif_ masyarakat. Oleh karena itu harus diimbangi dengan perilaku yang sederhana untuk membendung kehidupan yang serba enak dan nyaman.
Terkait dengan itu, saat ini muncul cara atau strategi untuk hidup dengan bijaksana agar tidak terbawa arus buruk. Salah satunya adalah dengan gaya hidup hemat yang dikenal dengan _istilah frugal living_.
Frugal Living adalah gaya hidup ekonomis (_economic life style_) perihal cara seseorang mengelola pengeluaran ekonominya secara bijaksana. Tren ini berawal dari sebuah gerakan di Amerika Serikat bernama Financial Independence Retire Early (_FIRE_), yakni gerakan pensiun sebelum usia 40 tahun.
Bagaimana konsep modern Frugal Living ini dengan ajaran Islam? Ternyata, _frugal living_ atau hidup hemat tidak asing dalam Islam. Meski tidak secara gamblang, namun Allah sangat menganjurkan kepada umat Islam agar bisa hidup hemat, bijaksana, dan tidak boros.
Ada banyak firman Allah dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits yang memuat anjuran frugal living atau hidup hemat dan sederhana sekaligus larangan berperilaku sebaliknya, namun pada tulisan ini hanya akan mengambil sumber dai Al Qur'an, sebagaimana di bawah ini:
Pertama, larangan hidup boros (Al-Isra’ ayat 26-27), yang artinya: “Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (26). Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya. (27)”.
Mengutip dari kitab Lisanul ‘Arab, _kata tubadzir_, tabdzir dan mubadzirin memiliki kata dasar badzara yaitu yang bermakna kegiatan awal dalam bertani. Secara singkat, kata al-budzru berarti menyebar benih. Sedangkan al-badzra _malahu_ berarti menghambur-hamburkan hartanya.
Prof. Quraisy Syihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan perihal larangan menghamburkan harta dengan boros. Hal ini bisa bermakna larangan menempatkan hal-hal yang bukan pada tempatnya dan hal yang tidak mendatangkan kemaslahatan.
Kedua, anjuran hemat dan sederhana (Al-Isra’ ayat 29), yang artinya: “Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau mengulurkannya (derma) secara berlebihan sebab nanti engkau menjadi tercela lagi menyesal.”
Menurut ulama tafsir, surat Al-Isra sebelum ayat 29-30 adalah larangan berperilaku berlebihan atau mubazir. Ayat berikutnya dilanjutkan dengan perintah Allah untuk berhemat. Imam Thabari, dalam Tafsir At-Thabari menjelaskan perumpamaan tangan yang terbelenggu pada leher adalah larangan bagi orang-orang yang memiliki harta tapi tidak menafkahkan atas hak-hak yang diwajibkan Allah. Begitu pula perumpamaan mengulurkan tangan secara berlebihan adalah larangan menyia-nyiakan harta secara boros. (Imam at-Thabari, Jami’ Al-Bayan at-Thabari, Makkah, Dar al-Tarbiya wa al-Turath: t.t Jilid 17, hal 127).
Ketiga, perintah hidup sederhana atau adil (Al-Furqan ayat 67)
Artinya: "Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya."
_Qawaman_ dalam kamus Lisanul ‘Arab berasal dari kata dasar qaum, sama dengan _lafadz qiyam_ (berdiri), yakni kebalikan dari _kata julus_ (duduk). Kata qawaman berarti berdiri sedangkan dalam ayat tersebut yang dimaksud adalah adil atau berada di tengah-tengah. (Ibnu Mandzur, Lisan al-’Arab, [Beirut, Dar- Al-Kutub Al-Ilmiyah: 2013], Jilid 7, hal. 456).
Dalam ayat ini berisi larangan sikap melampaui batas (_ifrath wa tafrith_), yaitu berlebihan dan kikir dan sikap pertengahan _disebut tawassuth_ (pertengahan) atau ‘ _adl_ (adil). Menukil dari tafsir Ibnu Katsir, maksud dari ayat tersebut adalah mereka tidak boros dalam membelanjakan hartanya dan tidak juga pelit terhadap keluarganya. Sikap yang terbaik adalah pertengahan, yaitu tidak boros tidak juga kikir. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al-Quran Al-Adhim, [Beirut: Dar Kutub Al-Ilmiyah,1998], Jilid 8, hal. 112)
Inilah beberapa penjelasan ayat mengenai perilaku hidup hemat dan larangan berlebihan yang bisa dijadikan referensi hidup.
Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang ditetapkan pada 22 Februari 2017. Di dalamnya juga mengkaji tentang prinsip hidup sederhana yang juga merupakan anjuran dan instruksi dari Presiden.
Banyak di antara kita lebih tertarik dan mengagumi atau melakukan cara hidup dengan meniru cara hidup orang barat, setelah mereka menggaungkan istilah baru, baru kita mencari padan ajarannya di dalam Islam. Padahal Islam sudah memperkenalkan _frugal living_ lebih dari 1400 tahun yang lalu.
_Wallahu a'lam_
_Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi wa sallim ajma'in_