Ibadah Sosial dalam Kehidupan
Ibadah Sosial dalam Kehidupan
oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Membaca teks-teks keagamaan dari sumber-sumber Islam paling otoritatif baik al-Qur'an maupun hadits Nabi saw, diketahui bahwa pengabdian atau ibadah sosial dan kemanusiaan lebih utama ketimbang ibadah personal.
Di dalam al-Qur’an ayat-ayat yang mengatur persoalan hukum fikih terutama dalam masalah ibadah mahdhah (murni) jumlahnya sesungguhnya tidak terlalu banyak bila dibandingkan dengan ayat-ayat yang membahas tentang persoalan sosial dan persoalan yang berkaitan dengannya. Para ulama seperti Al-Ghazali , Ar-Razi dan Al-Mawardi, menilai bahwa jumlah ayat hukum itu terbatas dalam jumlah ayat tertentu.
Ibnu al-Arabi misalnya, berpendapat bahwa jumlah ayat hukum dalam al-Qur’an kurang lebih 800 ayat, namun Al-Ghazali menilai bahwa jumlahnya dalam kisaran 500 ayat saja. Di lain pihak Ash-Shan’ani berpendapat jumlahnya berkisar 200 ayat, dan pendapat Ibnul Qayyim meyakini jumlahnya hanya kurang lebih 150 ayat saja. Selebihnya, dari kitab suci al-Qur’an yang berjumlah 30 Juz, 114 surat dan 6236 ayat itu berbicara dan menjelaskan tentang persoalan-persoalan sosial, petunjuk-petunjuk dan kisah-kisah tentang umat masa lalu sebagai pelajaran bagi manusia.
Ibadah sosial dalam Islam merupakan salah satu aspek penting yang mencerminkan kedalaman ajaran agama ini, yang tidak hanya memandang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan manusia dengan sesama. Islam mengajarkan umatnya untuk tidak hanya fokus pada ibadah pribadi, tetapi juga untuk memberikan perhatian yang besar kepada kehidupan sosial. Sebagai agama yang menekankan kesejahteraan umat manusia, Islam memandang ibadah sosial sebagai sarana untuk memperbaiki masyarakat, meningkatkan rasa solidaritas, dan mencapai kemuliaan di dunia dan akhirat.
Berbeda dengan ibadah pribadi seperti shalat atau puasa, ibadah sosial lebih mengarah pada hubungan antar sesama manusia, dengan prinsip saling tolong-menolong, kasih sayang, dan saling memberi manfaat.
Nabi saw, bersabda: "Barangsiapa bangun di waktu pagi dan berniat menolong orang yang teraniaya dan memenuhi keperluan orang-orang Islam baginya pahala yang sama dengan haji mabrur". Dalam hadits yang lain, disebutan:
"Hamba Allah yang paling dicintai adalah yang paling banyak memberi manfaat bagi orang lain (manusia) dan amal yang paling utama adalah memasukkan rasa bahagia pada hati orang yang beriman menutup rasa lapar orang lain, membebaskannya dari kesulitan hidup atau membayarkan hutangnya”. (Al-Syaukani, Nail al Authar ,IV. 293).
Dalam sebuah kaedah fiqh disebutkan :
al-' Amal al Muta’addi afdhal min al-'Amal al-Qashir. artinya amal ibadah yang membawa effek lebih luas lebih utama daripada amal ibadah yang membawa efek terbatas.
Imam Al Ghazali mengungkapkannya dengan bahasa: “Ibadah yang memberi manfaat yang menyebar lebih utama daripada ibadah yang membawa manfaat yang terbatas”. (Imam al Ghazali, Bidayah al-Hidayah, h. 4).
Ibadah sosiaI dalam Islam memiliki kemuliaan dan keagungan yang luar biasa, karena tidak hanya mencari manfaat untuk diri sendiri atau bersifat individual, tetapi lebih mengutamakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Islam memberi pelajaran kepada umatnya untuk selalu peduli terhadap sesama, saling membantu dan memperbaiki kondisi sosial. Dengan niat yang ikhlas, setiap tindakan sosial yang dilakukan bisa menjadi jalan untuk mendapatkan pahala dan keridhaan Allah SWT. Oleh karena itu, harus ditanamkan kesadaran, bahwa ibadah sosial wajib menjadi bagian integral dari kehidupan kita sebagai muslim, baik dalam hubungan dengan keluarga, tetangga, maupun masyarakat secara luas.
Wallahu a'lam bi showab
Allahumma sholli wa sallim 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in