Wakil Ketua PTA Gorontalo Hadiri Sidang Isbat Wakaf Terpadu Keliling di Mootilango
Wakil Ketua PTA Gorontalo Hadiri Sidang Isbat Wakaf Terpadu Keliling di Mootilango
Gorontalo, 9 Oktober 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Dr. Drs. H. Paet Hasibuan, S.H., M.A., menghadiri kegiatan ISWARA (Isbat Wakaf Menyapa Warga) dalam rangka pelaksanaan sidang isbat wakaf terpadu keliling di Aula Kantor Desa Paris, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini dihadiri unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Ketua Pengadilan Agama Limboto beserta Wakil Ketua dan jajarannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo, serta Kepala KUA Kecamatan Mootilango beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PTA Gorontalo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya ISWARA sebagai kegiatan isbat wakaf keliling pertama di Provinsi Gorontalo. Beliau menegaskan bahwa isbat wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf agar tidak mudah disengketakan serta dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial.

Selain itu, Wakil Ketua PTA Gorontalo berharap kegiatan ISWARA tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat menjadi model pelayanan hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan solusi atas persoalan wakaf. Melalui kolaborasi lintas instansi, diharapkan proses penyelesaian perkara isbat wakaf dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan demi mewujudkan kepastian hukum serta menjaga amanah wakaf bagi kemaslahatan umat.

Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, ATR/BPN, dan pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian persoalan tanah wakaf. Dengan adanya sekitar 24 perkara isbat wakaf di Kecamatan Mootilango, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendorong legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf sehingga aset wakaf terlindungi dan manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat hingga generasi mendatang.