Ketua PTA Gorontalo Audiensi dengan Wakil Gubernur Gorontalo, Perkuat Sinergi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Ketua PTA Gorontalo Audiensi dengan Wakil Gubernur Gorontalo, Perkuat Sinergi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Gorontalo | pta-gorontalo.go.id – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Drs. Mohamad Yamin, S.H., M.H., dan Hakim Tinggi Dr. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., melaksanakan audiensi sekaligus silaturahmi dengan Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Gorontalo, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara lembaga peradilan dan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak, khususnya terkait pemenuhan nafkah pasca perceraian serta pencegahan perkawinan anak.
Kehadiran pimpinan PTA Gorontalo dalam audiensi tersebut mencerminkan komitmen lembaga dalam menghadirkan berbagai gagasan dan pengalaman terbaik di lingkungan peradilan agama. Ketua PTA Gorontalo, Nur Djannah Syaf, sebelumnya mengemban amanah sebagai Direktur Administrasi Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, sehingga memiliki pengalaman luas dalam perumusan kebijakan administrasi peradilan di tingkat nasional.
Turut mendampingi, Wakil Ketua PTA Gorontalo Mohamad Yamin, yang sebelumnya bertugas sebagai Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, membawa pengalaman dalam bidang pengawasan dan tata kelola peradilan. Sementara itu, Hakim Tinggi Suhartono, merupakan mantan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Ketua Pengadilan Agama Surabaya, dua satuan kerja yang dikenal memiliki berbagai prestasi dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.

Mengawali audiensi, Ketua PTA Gorontalo menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan oleh Wakil Gubernur Gorontalo serta menegaskan pentingnya membangun kolaborasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pengadilan telah memberikan kepastian hukum melalui putusan. Tantangan berikutnya adalah bagaimana memastikan putusan tersebut benar-benar terlaksana sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi. Anak tidak boleh menjadi korban akibat tidak terlaksananya kewajiban nafkah setelah perceraian, ujar Nur Djannah Syaf
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTA Gorontalo menyampaikan salah satu isu strategis yang menjadi perhatian, yakni masih ditemukannya putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap namun kewajiban pemberian nafkah kepada anak belum dilaksanakan secara optimal. Akibatnya, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling terdampak, baik dari aspek ekonomi, pemenuhan gizi, pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun tumbuh kembang anak.

Menurut Ketua PTA Gorontalo, perlindungan terhadap hak anak tidak cukup berhenti pada lahirnya putusan pengadilan. Diperlukan mekanisme yang mampu menjamin pelaksanaan putusan secara efektif sehingga hak nafkah anak dapat diterima secara tepat waktu tanpa harus membebani mantan istri mengajukan permohonan maupun upaya hukum secara berulang.
"Perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya dituangkan dalam amar putusan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan sehingga anak memperoleh haknya secara berkelanjutan. Dengan demikian, akses terhadap keadilan menjadi lebih sederhana, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, PTA Gorontalo menawarkan gagasan untuk membangun mekanisme kolaboratif bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui koordinasi dengan instansi kepegawaian dan satuan kerja terkait, serta mengkaji penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai mekanisme pelaksanaan pembayaran nafkah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PTA Gorontalo juga akan melakukan studi tiru terhadap praktik baik yang telah diterapkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai referensi dalam menyusun sistem monitoring pelaksanaan kewajiban nafkah. Pengalaman dan inovasi yang berkembang di wilayah hukum PTA Surabaya diharapkan dapat menjadi model yang dapat diadaptasi di Provinsi Gorontalo.
Selain membahas pemenuhan nafkah pasca perceraian, audiensi juga menyoroti perlindungan anak dalam perkara dispensasi kawin. Ketua PTA Gorontalo menegaskan bahwa setiap permohonan dispensasi kawin harus benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan bebas dari unsur paksaan, ancaman, kekerasan maupun eksploitasi.
PTA Gorontalo juga mengusulkan dibangunnya mekanisme koordinasi lintas sektor apabila ditemukan indikasi anak dipaksa menikah. Sinergi antara Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian, Kementerian Agama, serta lembaga perlindungan anak dinilai penting agar setiap dugaan pelanggaran hak anak dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkawinan anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi. Melalui edukasi kepada masyarakat, penguatan ketahanan keluarga, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, kita berharap setiap anak memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kesempatan tumbuh berkembang secara optimal," tegas Ketua PTA Gorontalo.
Menanggapi berbagai gagasan tersebut, Wakil Gubernur Gorontalo *Idah Syahidah Rusli Habibie* menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dibangun oleh PTA Gorontalo. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perlindungan terhadap perempuan dan anak serta penguatan ketahanan keluarga.
Wakil Gubernur menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait dalam mengkaji mekanisme yang dapat mendukung efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui edukasi masyarakat dan sistem perlindungan anak yang lebih terpadu.
Audiensi diakhiri dengan komitmen bersama untuk membangun sinergi berkelanjutan antara PTA Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menghadirkan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi perempuan dan anak. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memastikan setiap hak anak yang telah diputuskan pengadilan benar-benar terlaksana, sekaligus mewujudkan generasi Gorontalo yang sehat, cerdas, berkarakter, dan terlindungi.