PTA Gorontalo Bahas Rancangan Nota Kesepahaman Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
PTA Gorontalo Bahas Rancangan Nota Kesepahaman Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Gorontalo, 1 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo menggelar rapat pembahasan rancangan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo di Aula PTA Gorontalo, Rabu (1/7).
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua PTA Gorontalo dan dilanjutkan dengan arahan Ketua PTA Gorontalo yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pelaksanaan itsbat wakaf di Provinsi Gorontalo.

Dalam pembahasan, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa dari 3.023 rumah ibadah yang ada di Provinsi Gorontalo, baru 598 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara BPN, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo menyampaikan harapan agar target penerbitan 130 sertifikat tanah wakaf dapat tercapai serta mendorong pelaksanaan itsbat wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Rapat juga membahas mekanisme pelaksanaan sidang itsbat wakaf, pentingnya validasi dokumen sebelum persidangan, serta pembentukan tim bersama untuk menyusun Nota Kesepahaman. Sebagai tindak lanjut, disepakati pembentukan Tim MoU dari ketiga instansi, penyusunan Surat Keputusan Bersama, serta penyelesaian draft Nota Kesepahaman yang akan disusun oleh Kanwil BPN Provinsi Gorontalo paling lambat 6 Juli 2026.

Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.