ONE DAY MINUTE ONE DAY PUBLISH dan ONE DAY SEND Salah Satu Bentuk Pelayanan Prima Pegadilan Tinggi Agama Gorontalo

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 4488

ONE DAY MINUTE  ONE DAY PUBLISH  dan ONE DAY SEND Salah Satu Bentuk Pelayanan Prima Pegadilan Tinggi Agama Gorontalo



Kamis, 19 Agustus 2021 - Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo merupakan pengadilan tingkat banding yang siap untuk terus berbenah menjadi lebih baik, One Day-Minute, One Day Publish dan one day send sudah dipraktekkan di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sebagai bentuk pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo hari ini telah memutus perkara Nomor 15/Pdt.G/Pta.Gtlo dalam perkara kewarisan, dan telah menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu kurang dari 20 hari. Waktu penyelesaian ini lebih cepat dari ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, yaitu “Bahwa penyelesaian perkara pada tingkat banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan, hal ini juga lebih cepat dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dimana perkara kebendaan untuk dapat diselesaikan dalam waktu 28 hari, dan untuk perkara bidang perkawinan untuk dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari.

Program one day Minute, one day Publish & one day Send  yang merupakan salah satu inovasi unggulan ini didukung oleh semua unsur, baik Hakim, Panitera Pengganti, maupun tenaga IT, dan saling bahu membahu konsisten melaksanakan inovasi ini. Maksud dari One day Minute atau minutasi satu hari adalah bahwa perkara yang putus maka berkas harus sudah diminutasi pada hari tersebut; One day Publish adalah bahwa  perkara yang sudah putus, maka pada hari itu juga putusan langsung dipublikasikan ke SIPP (Sistim Informasi Penelusuran Perkara) dan Direktori Putusan Mahkamah Agung; Sedangkan One day Send adalah bahwa salinan putusan pada hari itu juga dikirim ke pengadilan pengaju. 


        

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo saat ini sudah selangkah lebih maju dengan adanya SIPP dan program lainnya. Sesuai dengan tema HUT ke 76 Mahkamah Agung yaitu “Memantapkan Kemandirian Badan Peradilan Melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi pada Masa Pandemi”. Sehingga dengan adanya peningkatan pelayanan dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo akan berdampak kepada meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan akan mendapatkan kepuasan terhadap pelayanan penanganan perkaranya di pengadilan.

 Jumlah perkara yang diterima Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sampai dengan bulan Juli tahun ini sebanyak 14 perkara, jumlah ini sedikit mengalami penurunan jika dibandingkan dengan preode yang sama di tahun 2020, hal ini semoga merupakan salah satu indikator yang menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo berhasil melakukan pembinaan terhadap Pengadilan Agama Tingkat Pertama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dan menunjukkan adanya kepuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan.