Hakim Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Seminar Nasional IKAHI Bahas Implementasi Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Hakim Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Seminar Nasional IKAHI Bahas Implementasi Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Suwawa, 21 April 2026 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan wawasan hukum, Hakim Pengadilan Agama Suwawa, Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H., mengikuti kegiatan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada hari Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini diikuti dari ruang Media Center Pengadilan Agama Suwawa dengan penuh antusias dan keseriusan.


Seminar nasional tersebut mengangkat tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun IKAHI ke-73, yang dilaksanakan secara hybrid, dengan pusat kegiatan di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia serta diikuti oleh para hakim dari seluruh Indonesia secara daring.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari kalangan akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kebijakan yang membahas secara komprehensif arah pembaharuan hukum pidana nasional. Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan bahwa hadirnya KUHP 2023 dan rencana implementasi KUHAP 2025 merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam seminar ini adalah penerapan pidana non-penjara sebagai alternatif pemidanaan. Bentuk-bentuk pidana tersebut antara lain berupa pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda yang diharapkan mampu memberikan efek jera tanpa harus selalu mengedepankan pidana penjara. Pendekatan ini juga dinilai lebih humanis serta sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang kini semakin dikedepankan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Selain itu, para narasumber juga menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam mengimplementasikan kebijakan pidana non-penjara ini secara efektif. Diperlukan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, agar tujuan dari pembaharuan hukum pidana dapat tercapai secara optimal.
Kegiatan ini juga menjadi forum strategis untuk bertukar pikiran dan pengalaman antar peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Diskusi yang berlangsung interaktif memberikan ruang bagi para hakim untuk memperdalam pemahaman terhadap berbagai isu aktual dalam sistem peradilan pidana, termasuk tantangan dalam penerapan kebijakan baru di lapangan.
Keikutsertaan Hakim Pengadilan Agama Suwawa dalam seminar ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan profesionalisme serta kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Meskipun berada dalam lingkup peradilan agama, pemahaman terhadap perkembangan hukum pidana nasional tetap menjadi hal yang penting sebagai bagian dari wawasan hukum yang komprehensif.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan Hakim Pengadilan Agama Suwawa dapat terus memperkaya pengetahuan dan meningkatkan kompetensi dalam memahami dinamika perkembangan hukum di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang agung, profesional, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.