PASANGAN CERAI GUGAT SEPAKAT BERDAMAI DENGAN AKTA PERDAMAIAN

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 348

PASANGAN CERAI GUGAT SEPAKAT BERDAMAI DENGAN AKTA PERDAMAIAN

Suwawa, 5 November 2025. Hakim Mediator Pengadilan Agama Suwawa, Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H.kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan fungsi mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Suwawa. Dalam perkara Cerai Gugat beliau berhasil memediasi kedua pihak yang bersengketa hingga mencapai kesepakatan damai yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian.

Proses mediasi berlangsung secara intensif dan konstruktif, di mana Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H., dengan sigap memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak. Dalam setiap sesi mediasi, Penggugat dan Tergugat diberi ruang untuk mengemukakan pandangan serta permasalahan rumah tangga yang mereka hadapi. Awalnya, masing-masing pihak bersikeras pada pendiriannya dan merasa benar, sehingga proses mediasi berjalan cukup dinamis.

Namun, berkat bimbingan dan keahlian Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H.yang turut memberikan nasihat dan arahan dalam proses tersebut, akhirnya kedua pihak mulai membuka diri untuk memahami posisi satu sama lain. Melalui pendekatan persuasif dan penuh empati, mediator berhasil membawa suasana mediasi menjadi lebih kondusif.

Pada akhirnya, baik Penggugat maupun Tergugat menyadari kesalahan dan kekurangan masing-masing, serta sepakat untuk memperbaiki sikap dan perilaku demi kebaikan bersama. Kedua pihak berjanji untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik ke depan.

Kesepakatan damai tersebut kemudian dinyatakan sah secara hukum melalui penandatanganan Akta Perdamaian oleh kedua belah pihak di hadapan hakim mediator.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, perkara Cerai Gugat resmi selesai melalui jalur damai, tanpa perlu melanjutkan ke tahap persidangan. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti nyata efektivitas mediasi sebagai salah satu sarana penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan berkeadilan di lingkungan Pengadilan Agama Suwawa.