PERJANJIAN KERJA SAMA TERKAIT SISTEM PENDAFTARAN ONLINE PIHAK BERPERKARA MELALUI INTEGRASI KANTOR URUSAN AGAMA (SIPALING KOMPAK)

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 473

PERJANJIAN KERJA SAMA TERKAIT SISTEM PENDAFTARAN ONLINE PIHAK BERPERKARA MELALUI INTEGRASI KANTOR URUSAN AGAMA (SIPALING KOMPAK)

Bone Bolango, 24 Februari 2025. Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga melalui inovasi “Sinergi Pengadilan Agama Melalui Integrasi Kantor Urusan Agama Untuk Layanan Daftar Online Pihak Berperkara (Sipaling Kompak)”.

Acara penandatanganan ini berlangsung di Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango karena dirangkaikan dengan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Bapak Dr. H. Chazim Maksalina, M.H., Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Noni Tabito, S.E.I.,M.H., Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango, Bapak Dr. H. Sabara Karim Ngou M.Pd.I. serta jajaran dari masing-masing instansi.

Program Sipaling Kompak memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran perkara secara online melalui KUA, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses transportasi atau informasi hukum. Program ini juga merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.

Dengan adanya Perjanjian Kerja sama ini, Pengadilan Agama Suwawa dan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango berharap dapat memberikan layanan yang lebih inklusif, efisien, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Kerja sama ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik di berbagai sektor.